Minggu, 16 April 2017

TEORI AKUNTANSI (ASET)

ASET
A.    Pengertian
Aset merupakan elemen neraca pembentuk informasi semantik berupa posisi keuangan dan merepresentasi potensi jasa fisis dan nonfisis yang memampukan badan usaha untuk menyediakan barang dan jasa. APB dan Ijiri mendefinisi aset sebagai sumber ekonomik karena adanya unsur kelengkapan sehingga suatu entitas harus mengendalikannya dari akses pihak lain melalui transaksi ekonomik. APB juga membedakan aset menjadi sumber ekonomik dan nonsumber ekonomik. APB No.4 merinci aset yang digolongkan sebagai sumber ekonomik sebagai berikut :
·         Sumber produktif
·         Produk
·         Uang
·         Klaim untuk menerima uang
·         Hak pemilikan atau investasi pada perusahaan lain
Manfaat Ekonomik, manfaat ekonomik aset ditunjukkan oleh pontesi jasa atau utilitas yang melekat padanya yaitu suatu daya atau kapasitas langka yang dapat dimanfaatkan kesatuan usaha dalam upayanya untuk mendatangkan pendapatan melalui kegiatan ekonomik yaitu konsumsi, produksi, dan pertukaran.
Dikuasai oleh Entitas, atas dasar konsep substansi daripada bentuk, suatu objek cukup dikuasai dan tidak perlu dimiliki oleh kesatuan usaha untuk dapat disebut sebagai aset kesatuan usaha. Penguasaan dapat diperoleh melalui pembelian, pemberian, penemuan, perjanjian, produksi, penjualan, pertukaran, peminjaman, penjaminan, pengkonsignaan, dan berbagai transaksi komersial lainnya.
Akbiat Transaksi atau Kejadian Masa Lalu, penguasaan harus didahului oleh transaksi atau kejadian ekonomik. Bahwa aset harus timbul akibat transaksi atau kejadian masa lalu adalah kriteria untuk memneuhi definisi tetapi bukan kriteria untuk pengakuan. Manfaat ekonomik dan penguasaan atau hak atas manfaat saja tidak cukup untuk memasukkan suatu objek ke dalam aset kesatuan usaha untuk dilaporkan via statemen keuangan (neraca). Jadi, definisi aset harus dibedakan dengan pengakuan aset. Definisi hanya merupakan salah satu kriteria pengakuan.
Karakteristik, beberapa karakteristik merupakan pendukung yang meyakinkan adanya aset. Karakterisik tersebut adalah melibatkan kos, berwujud, tertukaran, terpisahkan, dan penegasan atau kekuatan secara legal. Karakteristik pendukung tersebut lebih menguatkan atau meyakinkan adanya aset tetapi tidak harus dipenuhi untuk memasukkan suatu objek sebagai aset.
B.     Pengukuran
Dengan konsep kontinuitas usaha, pos atau sumber ekonomik akan mengalami tiga tahap perlakuan sejalan dengan aliran fisis kegiatan usaha yaitu tahap pemerolehan, pengolahan, dan penjualan/penyerahan. Secara aliran infromasi, aliran fisis suatu sumber ekonomik atau objek harus direpresentasi dalam kos sehingga hubungan antarobjek bermakna sebagai informasi. Kos merupakan representasi kualitatif suatu objek. Oleh karena itu, kos juga mengalami tiga tahap perlakuan akuntansi mengikuti aliran fisis yaitu pengukuran, penelusuran, dan pembebanan.
Kos Sebagai Pengukur dan Bahan Olah Akuntansi, konsep dasar penghargaan sepakatan menegaskan bahwa pengukur aset pada saat pemerolehan yang paling objektif adalah jumlah rupiah yang terlibat dalam transaksi pertukaran antara dua pihak independen yang sama-sama berkehendak. Jumlah rupiah tersebut akan menjadi pengukur aset yang diperoleh kesatuan usaha dan akan menjadi bahan olah akuntansi yang disebut kos. Jadi, kos dalam arti luas mempunyai makna sebagai agregat harga dalam pemerolehan suatu aset.
Penghargaan Sepakatan Sebagai Bukti, transaksi pertukaran dapat dijadikan landasan untuk menentukan kos yang teradalkan karena penghargaan sepakatannya didasarkan atas mekanisme pasar yang bebas sehingga tia menjadi bukti validitas pengukuran kos lebih-lebih dalam mekanisme pasar sempurna. Telah disinggung di atas bahwa mekanisme pasar bebas menjamin dan menghendaki agar :
a.       Pihak bertransaksi sama-sama berkehendak dan bebas tanpa tekanan atau ancaman. Kondisi ini menghindari adanya transaksi sepihak.
b.      Pihak bertransaksi sama-sama berkemampuan memperoleh informasi secara bebas. Kondisi ini menjamin bahwa penghargaan sepakatan benar-benar merefleksi nilai wajar atau nilai sebenarnya yaitu nilai yang paling objektif.
c.       Barang yang dipertukarkan cukup standar dan tersedia cukup banyak di pasar bebas. Dengan kata lain, cukup banyak penjual dan pembeli sehingga tak seorangpun cukup kuat untuk mempengaruhi harga.
Pengukuran Kos, dalam praktiknya, pemerolehan aset merupakan proses yang tidak terjadi begitu saja selesai dalam satu kegiatan tetapi terdiri atas serangkaian kegiatan misalnya, menempatkan order, menerima barang, meneliti kecocokan, mengangkut barang, mencoba barang, menyimpan barang, dan akhirnya menggunakan barang tersebut. Oleh karena itu, besar kecilnya kos yang harus dicatat pertama kali sebagai pengukur suatu aset pada saat pemerolehan ditentukan oleh dua hal yaitu (1) atas kegiatan yang disebut pemerolehan dan (2) jenis penghargaan.
Rugi Dalam Pemerolehan Aset, kecuali karena hal-hal yang tidak normal yang mengharuskan kos yang terjadi segera diakui sebagai rugi yang dapat terjadi pada tahapan kegiatan usaha manapun, semua kos yang terjadi merupakan aset atau merupakan bagian dari jumlah rupiah total aset perusahaan paling tidak dalam beberapa saat. Berbagai kos tersebut dapat merepresentasi objek fisis maupu nonfisis. Tiap aset yang direpresentasi dengan kos tersebut berada dalam hal kecepatannya untuk diserap habis sebagai penguragan atau beban pendapatan.
C.    Penilaian
Penilaian adalah penetua jumlah rupiah yang harus dilekatkan pada suatu pos aset pada saat akan dilaporkan atau disajikan dalam statemen keuangan pada tanggal tertentu.
Tujuan Penilaian Aset, tujuan penilain aset adalah merepresentasi atribut pos-pos aset yang berpaut dengan tujuan pelaporan keuangan dengan menggunakan basis penilaian yang sesuai.
Konsep dan Basis Penilaian, penilaian dapat didasarkan pada nilai masukan atau keluaran bergantung pada tujuan merepresentasi aset. Jadi, konsep nilai masukan dan keluaran sebenarnya berkaitan dengan konsep kesatuan usaha yang dianggap menguasai sumber ekonomik (aset) dan harus mempertanggungjelaskan aset tersebut. Oleh karena itu, yang dimaksud masukan tidak lain adalah transaksi pertukaran dalam rangka memperoleh suatu aset sedangkan keluaran adalah transaksi pertukaran dalam rangka “menjual” suatu pos aset atau objek jasa tertentu. Dasar penilaian yang akan dipilih sebenarnya menggambarkan nilai pertukaran tersebut.
Nilai Masukan, nilai masukan didasarkan atas jumlah rupiah yang harus dikeluarkan atau dikorbankan untuk memperoleh suatu aset atau objek jasa tertentu yang masuk dalam unit usaha. Kalau tujuan menyajikan makna aset ini adalah untuk menunjukkan aliran kas yang akan keluar dari unit usaha maka nilai masuka merupakan alternatif nilai keluaran untuk objek jasa bila memang tidak ada pasar objek tersebut sehingga nilai keluaran tidak dapat diukur dengan cukup pasti dan andal. Secara umum nilai masukan terdiri dari kos historis, kos pengganti, dan kos harapan.
Nilai Keluaran, nilai keluaran didasarkan atas jumlah rupiah kas atau penghargaan lainnya yang diterima suatu unit usaha apabila suatu aset atau potensi jasa akhirnya keluar dari kesatuan usaha melalui pertukaran atau konversi. Secara umum, pertukaran ini lebih berpaut dengan aset yang tujuannya adalah dijual atau dikonversi menjadi kas dan bukan digunakan untuk kegiatan produksi. Ada berbagai dasar penilaian yang dapat digunaka dan tiap pos aset dapat dinilai menurut dasar yang paling sesuai dengan tujuan pelaporan tiap pos tersebut. Secara umum nilai keluaran terdiri dari harga jual masa lalu, harga jual sekarang, dan nilai terrealisasi harapan.
Kos atau Pasar yang Lebih Rendah, penilaian atas dasar kos atau pasar yang lebih rendah merupakan kombinasi nilai masukan dan keluaran karena pengertian pasar dalam hal ini dapat berarti pasar barang masukan atau keluaran. Untuk sediaan barang, pasar mengacu ke nilai masukan karena barang biasanya dijual pada pasar yang berbeda dengan harga yang lebih tinggi. Semetara itu, untuk surat-surat berharga pasar mengacu ke nilai keluaran karena surat berharga dijual-belikan pada pasar yang sama sehingga kos dan harga jual keduanya dipandang sebagai nilai atau harga keluaran.
Penilaian Menurut FASB, untuk tujuan penilaian pos aset tertentu, tiap dasar penilaian mempunyai keunggulan dan kelemahan masing-masing. Tanpa memperhatikan sifat masukan atau keluaran, FASB menyarankan untuk tetap menggunakan makna penilaian yang sekarang dipraktikkan. FASB mengidentifikasi lima makna atau atribut yang dapat direpresentasi dalam berbagai atribut penilain. Bila dikaitkan dengan aset, dasar penilaian menurut  FASB dapat disarikan berikut ini :
a.      Historical cost
b.      Current cost
c.       Current market value
d.      Net realizable value
e.       Present value of future cash flows
D.    Pengakuan
Pengakuan dan penyajian aset biasanya ditentukan dalam standar akuntansi yang mengatur tiap pos aset. Masalah akuntansi yang menyangkut pengakuan biasanya berkaitan dengan masalah apakah suatu kos atau jumlah rupiah yang terlibat dalam transaksi, kejadian, atau keadaan tertentu dapat diasetkan. Hal ini biasanya berkaitan dengan antara lain sewaguna, bunga selama masa konstruksi aset tetap, riset dan pengembangan, eksplotasi minyak dan gas bumi, rugi selisih kurs valuta asing, dan sumber daya manusia.
Beban Tangguhan, untuk beberapa kasus, pelaksanaan kaidah pengakuan menjadi pelik karena karakteristik unik kos yang terlibat menyebabkan keraguan. Diperlakukan sebagai aset meragukan karena manfaat ekonomik masa depan tidak cukup pasti sementara kalau diperlakukan sebagai biaya atau dibebankan ke pendapatan tahun terjadinya juga tidak pas karena asosiasi dengan pendapatan sulit untuk ditentukan. Diperlakukan sebagai rugi juga tidak tepat karena kos merepresentasi upaya yang sah dan wajar. Kesulitan semacam ini menimbulkan praktik bahwa kos-kos semacam itu ditampung dalam satu pos yang disebut beban tangguhan.
Sewaguna, sewaguna menimbulkan masalah pelik dalam pengakuan aset karena di Amerika pada mulanya sewaguna digunakan sebagai sarana pemerolehan aset tetap atau fasilitas fisis tanpa harus menunjukkan utang yang timbul dari pemerolehab tersebut. Dengan kata lain, sewaguna diperlakukan sebagai sewa-menyewa biasa sehingga jumlah rupiah sewa yang dibayarkan diperlakukan sebagai biaya sewa. Praktik semacam ini, disebut dengan pendanaan lepas-neraca, dipandang tidak sehat dari segi pelaporan keuangan karena terdapat utang yang cukup besar yang tidak dilaporkan dalam neraca.
Kos Bunga, telah disebutkan bahwa kos suatu aset adalah semua pengeluaran yang diperlukan untuk menyiapkan aset tersebut sampai siap dipakai atau dikonsumsi sebagaimana direncanakan. Masalah yang berkaitan dengan hal ini adalah perlakuan kos bunga sebagai unsur kos fasilitas fisis yang dibangun sendiri. Bila kesatuan usaha membangun sendiri fasilitas fisis dengan dana pinjaman dan pembangunannya memakan waktu yang cukup lama, masalahnya adalah apakah kos bunga selama masa pembangunan dapat dikapitalisasi.
E.     Penyajian

Prinsip akuntansi berterima umum, terutama standar akuntansi, menetapkan penyajian dan pengungkapan tiap pos-pos aset. Walaupun aset didefinisi secara umum sebagai manfaat ekonomik masa datang yang dikuasai kesatuan usaha dan yang benar-benar timbul dari transaksi yang sah, tiap pos aset didefinisi lebih lanjut atau spesifik sesuai dengan sifat pos tersebut. Pengungkapan dan penyajian pos-pos aset harus dipelajari dari standar yang mengatur tiap pos.